Politisi Partai Gerindra Pius Lustrilanang menyatakan Surat Keputusan (SK) yang memutuskan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua BURT DPR RI tidak sah karena hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR.
Menurut Pius ada kesalahpahaman antara DPP Gerindra dengan Fraksi Gerindra DPR terkait keputusan tersebut. Surat Keputusan (SK) pencopotan Pius dari Wakil Ketua Badan Anggaran DPR sejatinya dibuat pada tanggal 30 Juni 2011. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra dan Sekretaris Fraksi.
"SK 30 Juni 2011 isinya saya dipindah dari pimpinan BURT dan anggota Komisi VII DPR ke Pimpinan Komisi IX DPR," kata Pius, Kamis (25/08).
Namun, karena surat tersebut hanya ditandatangani Wakil Ketua Fraksi, SK tersebut kemudian dicabut dan diperbarui ulang. Ketua Fraksi Gerindra yang baru pulang ke Tanah Air setelah pengobatan di luar negeri pun akhirnya membuat SK baru dan ditandatanganinya.
"SK tanggal 16 Agustus isinya pemindahan saya kembali sebagai anggota Komisi VII DPR biasa. Kemudian diperbaharui dengan SK Tanggal 22 Agustus ditetapkan pada paripurna 23 Agustus 2011, saya kembali ke pimpinan BURT," jelas Pius.
Pius menegaskan dirinya masih menjabat posisi Wakil Ketua BURT DPR hingga saat ini. SK tanggal 22 Agustus adalah bentuk kompromi politik. Wakil Ketua Fraksi tidak jadi digantikan Pius dan semua tetap di posisi yang sama.
“SK tanggal 16 Agustus 2011 tidak sah karena ditandatangani wakil ketua," pungkas Pius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved