Mahkamah Agung telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). PK tersebut telah diberi nomor perkara dan selanjutnya akan diproses dalam waktu 2 – 3 bulan.
Kabar itu disampaikan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/03).
“Baru kami dikasih pemberitahuan, Mahkamah Agung sudah terima (memori PK) lalu sudah ada nomornya (perkara PK)" ujar Josefina.
Josefina memperkirakan proses pembahasan PK tersebut di MA akan berlangsung dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan. Biasanya hakim tak lagi menggelar sidang, langsung mengeluarkan putusan.
"Biasanya kan dua sampai tiga bulan. Rata-rata. Tidak akan ada sidang lagi," imbuh Josefina.
Josefina mengatakan, gelar perkara di MA nantinya akan langsung ke keputusan. Hakim akan melihat kelengkapan administrasi dan pendukung yang diberikan pihak pemohon dalam pengajuan PK.
“Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia ingin dengar apa, ya kami bisa dipanggil. Kalau tidak ada ya (langsung putusan)," ujar Josefina.
Seperti diketahui, Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 2017 silam. Pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan PK.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved