Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang melepaskan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan dari pidana 15 tahun penjara telah batal demi hukum. Putusan itu melanggar hukum acara formil. Kasus itu bisa diajukan kembali sesuai KUHAP.
Setidaknya demikian pendapat pribadi yang dikemukakan oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun terhadap kontroversi vonis PK yang membebaskan Sudjiono dari divonis 15 tahun terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp369 miliar.
Kata Gayus kepada pers, Senin (26/08), sebagai lembaga pengawas tertinggi penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung (MA) perlu membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan perkara PK Sudjiono tersebut, Tujuannya, bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah independensi majelis hakim.
Gayus menyatakan, apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan penerapan hukum acara, seperti apa yang diatur pada Pasal 263 dan 268 KUHP, termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1/2012 yang merupakan revisi terhadap SEMA sebelumnya, tentu SEMA yang bersifat aturan internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan undang-undang atau menambah norma baru yang bertentangan dengan pasal-pasal undang-undang yang telah ada yaitu KUHAP untuk dilaksanakan oleh majelis hakim.
Gayus menilai dasar putusan hakim harus menggunakan hukum formil dan materiil, yang keduanya sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah perkara. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan batal demi hukum putusan tersebut.
Gayus mengatakan, dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri asal (PN Jakarta Selatan) dengan jelas terungkap bahwa terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sidang hanya dihadiri istri dan kuasa hukumnya. “Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP. Maka putusan tersebut batal demi hukum.”
Gayus menyatakan, dengan pelanggaran ini, putusan PK itu tidak pernah ada atau never existed, sehingga menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada putusan kasasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved