Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
"Apresiasi kpd presiden @jokowi yg menunda revisi UU KPK. Agar tdk multitafsir arti penundaan ini maka revisi tsb mesti dicabut dr prolegnas," tulis Sohibul melalui akun twitternya, @msi_sohibuliman.
Menurut Sohibul, dengan dihapusnya revisi UU KPK dari daftar prolegnas, maka polemik akan tuntas. "Lebih baik fokus pd isu2 substantif sprt penegakan hukum+kesenjangan," kata Sohibul.
Mantan Wakil Ketua DPR menganggap UU KPK yang ada saat ini sudah berfungsi secara optimal. Saat ini yang dibutuhkan hanyalah keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan setelah berbagai pihak menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK. Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bertemu lima pimpinan DPR dan para anggota Dewan.
Padahal semula, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/02). Meski pembahasan revisi ditunda, namun pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa revisi UU KPK masih tetap berada dalam prolegnas. Penundaan dilakukan hanya untuk memberikan sosialisasi lebih kepada masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved