Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki alasan tersendiri sehingga tak satupun kadernya yang ikut menandatangani usulan hak menyatakan pendapat soal kasus Bank Century. Fraksi PKS DPR masih akan melihat tim pengawas bekerja untuk memaksimalkan hak angket Century.
Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil mengungkapkan hal tersebut di sela diskusi "Bibit-Chandra Jilid II", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/04).
Karena itu, Nasir Jamil membantah fraksinya mendapat teguran dari pimpinan partai (DPP PKS), agar tidak menandatangani usulan hak menyatakan pendapat terkait kasus PT Bank Century Tbk. Sejauh ini, dari 106 penandatangan usulan hak berpendapat itu, tak satu pun dari PKS.
"Belum terlalu urgent untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat. Kami ingin melihat tahap per tahapnya. Tim pengawas kan sudah terbentuk. Jadi, bukan kami tidak mendukung," kata Nasir Jamil lagi.
Dalam pandangan PKS, seperti diungkap Nasir, tahapan kasus Century, seperti proses pengawasan harus berjalan lebih dahulu. Hal itu dilakukan, kata anggota Komisi III DPR itu, untuk menjaga soliditas nasional, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadi chaos politik.
Tak hanya PKS
Tak hanya PKS yang tak ikut mengawal usulan menyatakan pendapat soal Century itu. Dari 106 penandatangan tersebut, dipastikan juga tak ada anggota parlemen dari dua parpol lainnya di DPR, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Dari 560 anggota DPR, penandatangan terbanyak dari PDI Perjuangan, 67 orang. Lalu, disusul dari Fraksi Golongan Karya, sebanyak 20 orang, Partai Hanura 17 orang, dan selebihnya partai lain, Gerindra.
"Berkat dukungan saudara-saudara, kami bisa mengumpulkan 106 tanda tangan anggota DPR, untuk mendukung hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century," kata salah satu inisiator Angket Century, Maruarar Sirait, yang juga anggota Fraksi PDIP, dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/04).
Dalam jumpa wartawan itu, Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, didampingi sejumlah anggota dewan dari inisiator Pansus Angket Century. Antara lain, Bambang Soesatyo dari Golkar, Lily Wahid Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Akbar Faizal dari Hanura.
Ara menyatakan, dengan adanya 106 penandatangan itu, inisiator hak menyatakan pendapat ini sudah memenuhi janjinya. Sepekan lalu, mereka memang berjanji mengumpulkan sedikitnya 100 tanda tangan dukungan dari anggota dewan. Ternyata terpenuhi.
Siapa saja para pendukung itu, secara rinci belum dibuka ke publik, setidaknya sampai pekan ini. Yang jelas, mereka terdiri dari sejumlah fraksi, Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Hanura, dan Gerindra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved