Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan bangsa.
“Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Jumat (15/12).
Jauzli menilai, permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Seharusnya hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa.
“Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa," ujarnya.
Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau "kumpul kebo" tidak bisa dituntut hukum padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan dan efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.
“Perilaku perzinahan atau kumpul kebo juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," katanya.
Jazuli juga menyoroti terkait permohonan pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.
Hal itu menurut dia adalah upaya pencegahan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans-gender (LGBT) yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara.
"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," ujarnya.
Meski demikian, Jazuli menilai Putusan MK tersebut tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang terhubung dengan Konstitusi dan Dasar Negara antara lain melalui lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved