Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai belum ada kondisi genting yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada. Sebab, tidak terlalu signifikan jumlah daerah yang terancam mundur pelaksanaan pemilu kepala daerahnya.
"Kan perppu itu kan persyaratannya harus ada kedaruratan yang memaksa, kalau hanya tujuh (daerah) masa harus menerbitkan perppu?" kata Presiden PKS Sohibul Iman kepada pers, Selasa (11/08).
Menurut Sohibul, usulan penerbitan perppu sebaiknya hanya dijadikan sebatas alternatif bagi Presiden jika jumlah daerah yang tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini mencapai puluhan wilayah.
PKS lebih setuju dengan usulan perpanjangan waktu pendaftaran calon daripada penerbitan perppu. “Mari kita ikuti saja dulu perpanjangan waktu. Kalau sudah 80 atau 90 daerah itu sudah signifikan," kata Sohibul.
Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi partai politik yang belum mengusung pasangan bakal calon kepala daerah di enam daerah yang masih memiliki bakal calon kurang dari dua pasangan.
Sebelumnya, ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon. Daerah itu adalah Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).
Namun, kemarin ada satu pasangan bakal calon mendaftar di Pacitan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hanura yang memiliki sembilan kursi di DPRD Pacitan mengusung Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved