Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. PN Jaksel berketetapan dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke sidang pengadilan atas dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.
“Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," demikian penggalan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Senin (19/04).
Hakim mengemukakan beberapa pertimbangan sebagai landasan putusannya. Salah satunya soal alasan sosiologis yang jadi dasar dikeluarkannya SKPP. Hakim berpendapat alasan sosiologis tidak dikenal di dunia hukum.
Seperti diketahui, sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing). “Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara,” ucap Nugraha.
Belum Menentukan Sikap
Paska putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menentukan bersikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Terserah hakim saja tidak usah dibahas," ujar Jampidsus Marwan Effendi ketika ditanya wartawan tentang landasan putusan tersebut, Senin (19/04).
Marwan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu. “Saya belum mendapatkan laporan. Kan masih ada waktu pikir-pikir," katanya.
Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengaku senang dengan putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan hukum bukan kemenangan Anggodo saja.
"Ini kemenangan hukum bukan kemenangan Anggodo. Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak," ujar Bonaran, Senin (19/04).
Dalam pandangan Bonaran putusan itu sudah tepat. "Kontruksi penghentian hukum tidak sesuai dengan hukum. Kami berterimakasih. Bukannya kami tidak sependapat dengan presiden, tapi implementasi dilapangan tetap harus ke pengadilan," papar dia.
Sementara itu, Amir Syamsudin, mantan anggota Tim 8 yang mengajukan rekomendasi penghentian kasus Bibit-Chandra mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut. “Kalau berpegang pada prinsip hukum, kita menghormati putusan pengadilan betapa pun berat. Kita tidak relevan bicara kecewa. Kita wajib menghormati putusan itu," ujar Amir, Senin (19/04).
Jika putusan tersebut dilaksanakan, Amir berharap, proses hukum terhadap Bibit dan Chandra harus terbuka dan fair. "Pengadilan harus tahu ini bukan kasus sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Ini kasus nasional yang besar dan menyita perhatian publik. Oleh karena itu harus terbuka," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai posisi Bibit dan Chandra di KPK, Amir menjawab hal itu harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku. "Nantinya harus dilakukan penyesuaian dengan posisi dan keadaan," kata Amir.
Sementara itu, tim pengacara Bibit - Chandra mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tersebut. "Yang jelas kita akan pelajari dulu putusan dan pertimbangannya," kata pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, Senin (19/04).
Taufik menyatakan, dengan dimenangkannya gugatan Anggodo Widjojo oleh hakim akan ada konsekuensi yang dihadapi, karena berkaitan dengan pencabutan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP2) yang dirilis Kejagung. "Tidak ada masalah dengan sidang. Fakta-fakta sudah menunjukkan kalau Bibit-Chandra memang sudah benar, apalagi kemudian ada praktek makelar kasus," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved