Hari ini, Kamis (08/02), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus upaya merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Pengacara Fredrich, Supriyanto Refa mengatakan tak ada persiapan khusus dari pihaknya. Kliennya siap untuk menjalani persidangan.
"Tidak ada masalah dan persiapan khusus, ini pekerjaan rutin yang disiapkan. Kami baca dakwaan saja supaya kami mengerti dan apa eksepsi yang mau kami ajukan. Itu saja," ujar Refa, Rabu (07/02) malam.
Refa mengatakan, ada sekitar 5-7 lembar dakwaan yang akan dibacakan jaksa KPK. Fredrich juga akan dihadirkan dalam sidang perdananya. “Sementara sehat dan siap menjalani persidangan besok. (Fredrich) hadir, pasti hadir," jelas Refa.
Kasus yang menjerat Fredrich berawal ketika Setya Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, politisi Golkar yang saat itu masih menjabat Ketua DPR tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan. Ia kemudian menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Tim KPK yang melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto tersebut. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.
Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dirawat di RS Medika. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga bekerjasmaa memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved