Kembali pengiriman ganja antar provinsi digagalkan Polda Sumatera Utara. Kali ini petugas Sat Lantas Poltabes Medan, Rabu (18/4) menggagalkan pengiriman 7 Kg ganja asal Aceh melalui Medan ke Padang, Sumatera Barat. Barang Bukti tersebut diperoleh saat petugas menyergap, M (23) kurir warga Binjai, Sumut di depan stasiun bus Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu langsung melarikan diri sembari membawa satu tas jinjing. Petugas Sat Lantas Poltabes Medan Brigadir Dedi Subiantoro yang saat itu mengatur lalu-lintas langsung memburu tersangka dan meringkusnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus ganja seberat 7 Kg di dalam tas tersangka.
Guna pengusutan lanjut, tersangka diboyong ke Pos Lantas Lapangan Merdeka. Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari seseorang di Binjai seharga Rp 6 juta. Untuk memuluskan aksinya, ia menyaru sebagai penumpang angkot dan berangkat dari Binjai ke Medan dan selanjutnya akan menumpang bus ke Padang namun keburu ditangkap polisi.
Ia juga mengakui telah dua kali berhasil membawa ganja dari Binjai ke Padang secara bertahap sebanyak 5 Kg dan 6 Kg.” Saya dua kali membawa ganja asal Aceh dari Medan ke Padang,” kata M dengan nada pelan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved