Polda Banten menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten Sutadi, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, senilai Rp23,42 miliar yang bersumber dari APBD Banten 2013.
“Yang bersangkutan (Sutadi-Red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Banten, Kombes Nurullah, kepada pers, kemarin.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten itu dinilai terlibat langsung dalam kasus korupsi yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut.
Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun, hingga saat ini jumlah kerugian belum diketahui karena masih menunggu audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved