Polda Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembangunan kios Pasar Turi yang menyeret nama calon walikota Surabaya petahana, Tri Rismaharini, sebagai tersangka. Bahkan, tembusan SP3 tersebut langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, hari ini, Senin (26/10).
Kepada pers, Senin, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, SP3 bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015 itu ditandatangani oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo. "SP3 sudah dikirim ke Kejati Jatim siang tadi."
Diterangkan, SP3 itu diterbitkan berdasar hasil gelar perkara pada 25 September lalu. Dalam gelar perkara itu, setelah memeriksa saksi dan mempelajari bukti yang ada dinyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Risma. ""Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, makanya dikeluarkanlah SP3," tambahnya.
Secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengaku Kejati sudah menerima SP3 tersebut. Menurut dia, dengan diterimanya SP3 tersebut, penyidikan kasus Risma sudah dihentikan. "Secara yuridis kasus ini sudah dihentikan," kata Andi.
Pada Senin pagi, pihak pelapor dalam hal ini Manajer HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo, selaku pengembang Pasar Turi juga mencabut laporannya ke Polda Jatim.
Laporan bernomor LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 itu dicabut karena antara pelapor dan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat menempuh cara perundingan dengan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan. Adhy mengatakanpencabutan laporan itu bebas dari tekanan pihak manapun dan tidak terkait kondisi politik Pilkada Surabaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved