Polda Metro Jaya menyatakan mendukung peraturan gubernur yang dibuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama soal pembatasan waktu dan lokasi demonstrasi di Jakarta.
"Kami sangat mendukung, karena itu semua untuk masyarakat. Sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda, Senin (02/11).
Menurut Iqbal, peraturan ini tidak akan melanggar hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Esensinya jelas, boleh menyampaikan pendapat, tapi jangan sampai merugikan orang lain," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, kebebasan berdemonstrasi kini tak bisa lagi dilakukan secara bebas. "Aspirasi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tapi sekarang sudah diatur oleh Pak Gubernur, dan akan didukung oleh semua stakeholder," kata Iqbal.
Polisi berharap kota lain juga meniru peraturan ini. "Mudah-mudahan Jakarta bisa mendahului, agar menyampaikan pendapat di muka umum itu ada di lokasi tertentu," kata Iqbal.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pembatasan demonstrasi membuat lokasi demonstrasi dipusatkan hanya di beberapa titik saja di Ibu Kota.
Peraturan Gubernur DKI itu menegaskan, titik yang bisa digunakan untuk unjuk rasa adalah alun-alun demokrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat, parkir timur Senayan, dan silang selatan Monumen Nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved