Polda Metro Jaya memastikan bahwa kabel yang ditemukan di gorong-gorong saluran air di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, adalah milik PT Telkom. Berkas perkara kasus pencurian kabel tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
"Rencananya, minggu ini mau tahap satu pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan kepada pers, Rabu (06/04).
Menurut Ferdy, dari hasil identifikasi kabel yang disita dari para tersangka, diketahui kabel tersebut adalah milik PT Telkom. Perusahaan tersebut pun sudah mengakui bahwa kabel itu milik mereka.
"Itu punya PT Telkom berdasarkan pengakuan dari PT Telkom dan disesuaikan dengan contoh kabel dan ciri-ciri kabel yang mereka miliki," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara pencurian kabel. Nantinya, jika berkas tersebut sudah lengkap, pihaknya akan menulusuri terkait apakah ada dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Ferdy mengatakan, mengenai pemanggilan para saksi beberapa waktu lalu, hal itu ditujukan untuk mencari tahu kepemilikan kabel, bukan untuk menelusuri adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
"Belum (mengarah ke korupsi), kita memanggil mereka untuk mengidentifikasi pemilik kabel, mana yang harus kita BAP. Sementara ini, kita masih fokus pelengkapan BAP pencuriannya dulu, sambil mencari tahu, siapa tahu ada dugaan korupsinya," kata Ferdy.
Dalam kasus pencurian kabel di ring satu, polisi telah memanggil beberapa saksi, di antaranya dari Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, PT PLN, dan PT Telkom.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga bahwa sampah bungkus kabel merupakan bentuk sabotase untuk memicu banjir.
Setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata bungkus kabel itu merupakan ulah dari para spesialis pencuri isi kabel. Dalam kasus pencurian itu, enam orang tersangka telah diringkus oleh kepolisian. Mereka berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48).
© Copyright 2024, All Rights Reserved