Polda Papua menyatakan khawatir pemberian akses masuk kepada jurnalis, khususnya jurnalis asing dan organisasi nonpemerintah (ornop) di Papua akan menjadi ancaman bagi NKRI. Sebab tak menutup kemungkinan pemberian akses masuk itu justru membuka peluang untuk propaganda dan merugikan Indonesia di mata internasional.
"Kalau jurnalis dan organisasi nonpemerintah internasional diberi akses masuk Papua, itu bisa menjadi sebuah ancaman terselubung bagi Indonesia," kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin, Selasa (05/05).
Patrige mengatakan, bisa saja mereka mempropaganda dengan menyiarkan berita tidak benar, dan berhubungan dengan kelompok separatis Papua. Sehingga akan merugikan Indonesia di dunia Internasional.
Menurut Patrige, Polda Papua tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin masuk kepada para jurnalis di Papua. Sebab kewenangan itu berada di Kementerian Luar Negeri.
"Semua tergantung pemerintah pusat khususnya Kementrian Luar Negeri. Mereka yang tentukan apakah mengizinkan jurnalis asing masuk ke Papua atau tidak," ujar Patrige.
Sebelumnya, lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia dan kebebasan berekspresi dunia, Amnesty International, meminta pemerintah Indonesia, membuka akses bebas bagi jurnalis dan organisasi nonpemerintah Internasional untuk masuk ke Papua.
Juru Kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia Josef Roy Benedict mengatakan, selama bertahun-tahun akses informasi dan kegiatan jurnalistik di Papua selalu dibatasi atau ditutup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved