Ketua Bidang Ideologi dan Hak Azasi Manusia, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Jajang Purqon menyindir Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo dan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun, terkait pernyataannya soal kembali aktifnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jajang mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo jangan terlalu fokus pada penafsiran undang-undang. Sebaliknya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebaiknya lebih fokus menjalankan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendagri harusnya melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan malah seperti menafsirkan undang-undang dimaksud," kata Jajang, Selasa (14/02).
Jajang menyindir Tjahjo Kumolo lebih pantas menjadi Hakim Konstitusi jika lebih fokus menafsirkan undang-undang. Alasannya, yang lebih berhak menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK). "Kebetulan jabatan Hakim Konstitusi sedang ada yang lowong," kata Jajang dengan nada sindirnya.
Jajang juga menyindir Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun. Menurut Jajang, tugas utama Refly Harun sekarang bagaimana membenahi persoalan PT Jasa Marga. Dia mencontohkan, Refly Harun seharusnya memikirkan bagaimana menurunkan tarif tol yang tiap tahun selalu naik, bukan mengomentari persoalan polemik jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok."Tidak elok kalau Refly Harun kini mengurusi hal di luar pekerjaannya sekarang," ujar Jajang.
Sebelumnya, Refly Harun sempat melontarkan pendapatnya ke publik. Menurut Refly, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun statusnya sekarang terdakwa dalam perkara penistaan agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved