Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, polisi akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penahanan anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, pada Senin (29/02). Anak Wakil Presiden kesembilan, Hamzah Haz, itu akan ditanan hingga hingga 20 hari mendatang.
"Kami selaku penyidik akan mengirim surat (ke DPR). Karena ini MKD, melalui Kapolda ke MKD, kami sudah laporkan ke pimpinan," kata Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (29/02).
Krishna mengaku pihaknya belum menyampaikan secara lisan perihal tersebut ke MKD DPR. Sebab surat penahanan Ivan Haz pun baru ditandatangani pada Senin malam.
Mengenai motif dan seberapa sering Ivan melakukan perbuatannya, menurut Krishna, penyidik masih menyelidikinya.
“Polisi belum menyimpulkan motif penganiayaan itu karena Ivan Haz baru selesai menjalani pemeriksaan dan baru ditahan,” kata Krishna.
Sementara terhadap Istri Ivan Haz, kata Krishna, masih berstatus sebagai saksi sampai sekarang, meski dia dilaporkan juga oleh korban.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Polda Metro Jaya. Ivan disangka melakukan penganiayaan kepadanya. T juga melaporkan istri Ivan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, Ivan Haz dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh pelapot T.
© Copyright 2024, All Rights Reserved