Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan, mobil fortuner yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto benar mengalami kecelakaan tunggal. Polisi menetapkan sopir mobil itu sebagai tersangka
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin W usai memimpin olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).
“Gini, saya pastikan kembali hasil olah TKP merupakan lanjutan tadi malam, termasuk pengecekan di barang bukti, dan TKP, ada beberapa bekas-bekas tumburan (tabrakan) mulai dari dia start sampai end position. Itu dipastikan ada kecelakaan tunggal," kata Kingkin.
Menurut Kingkin, kecelakaan ini tidak melibatkan mobil lain. Penyebabnya diduga karena Hilman Mattauch, sang pengemudi, kurang berkonsentrasi dan kehilangan kendali. Kecelakaan terjadi saat mobil tengah melaju dari selatan ke arah utara di Jalan Permata Hijau, atau ke arah Patal Senayan. Hilman kehilangan kendali dan menabrak tiang.
“Ada dua tumburan, yang pertama tumburan tuh pada saat di atas semacam trotoar, kemudian menumbur pohon (sebelum menabrak tiang)," ujar Kingkin.
Kingkin menyatakan pihaknya masih membutuhkan analisa lebih lanjut serta pemeriksaan barang bukti dan keterangan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11) mengatakan, polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka. Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka. “Iya (tersangka), namanya ditilang," kata Argo.
Argo mengatakan, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Argo menambahkan, Hilman saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo memastikan, Hilman tidak ditahan. “Tidak ditahan," ujarnya.
Argo menambahkan, dari pengakuan yang diberikan oleh Hilman mobil tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun STNK tersebut masih atas nama Aminudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved