Dua pria pengedar narkoba di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 3.618 butir pil ekstasi warna coklat muda dengan logo laba-laba, 700 butir pil Happy Five, dan dua bungkus amplop warna coklat berisi ganja seberat 127 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial R alias D, pada 4 Juli 2014 lalu di area parkir Pasar Perumnas Klender, Malaka Sari, Duren Sawit.
Dalam penangkapan itu polisi menyita dua paket sabu seberat 0,50 gram yang dimasukan dalam plastik klip. Kepada petugas, D mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial SR.
"Keesokan harinya, kami menangkap SR di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kesadran RT 05/01 Cipinangmuara, Jatinegara, Jakarta Timur," kata Afrisal di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (16/09).
Selanjutnya, kata Afrisal, dari rumah kontrakan SR, polisi menemukan dan menyita sebanyak dua plastik klip yang masing-masing berisi 1.186 dan 2.432 butir pil berwarna coklat muda atau krem berlogo laba-laba. Diduga, pil tersebut merupakan narkoba jenis ekstasi. Polisi juga menyita 700 pil Happy Five. "Kami juga mengamankan dua bungkus amplop warna coklat berisi ganja seberat 127 gram," kata Afrisal.
Berdasar penyelidikan yang dilakukan petugas, SR merupakan bandar yang mengedarkan sabu ke beberapa kurirnya. SR mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari A, yang merupakan penyuplai pil, dan kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
SR mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta setiap berhasil menjual ribuan pil tersebut. “Sementara untuk ganja, SR membelinya sebagai persediaan dan dikonsumsi pribadi," ungkap Afrisal.
Saat ini, polisi memburu A yang masuk dalam DPO. Sementara D dan SR dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya juga dikenai pasal 60 c sub pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved