Kepolisian Resor Bojonegoro akhirnya menahan Hasnomo, pengacara Kasiyem, terpidana kasus penjualan pupuk bersubsidi, yang terlibat kasus penukaran napi dengan Karni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
Selanjutnya Hasnomo menjalani pemeriksaan sejak Selasa (11/01) pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00. Hasnomo datang ke penyidik unit III Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro didampingi 23 advokat. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, untuk memudahkan penyidikan Hasnomo ditahan. Rencananya pada Kamis (13/1/2011) statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus perjokian napi, polisi sering berubah-ubah dalam menentukan status para terperiksa. Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni Feri David Yolanda aliyas Joni Feriangga (pencari pengganti Kasiyem), Widodo Priyono (staf Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro), dan Hasnomo (pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem agar diringankan dari hukuman atau tidak menjalani hukuman).
Sebelumnya, polisi menetapkan Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, sebagai calon tersangka. Namun Hasnomo dan Atmari akhirnya dipanggil sebagai saksi.
Koordinator advokat yang mendampingi Hasnomo, Purwanto menilai polisi tidak konsisten. Menurut dia, pasal-pasal yang dikenakan untuk menjerat saksi terperiksa dan tersangka dipaksakan. "Pemeriksaan itu untuk mencari aktor intelektual dan penggagas skenario penukaran napi".
© Copyright 2024, All Rights Reserved