Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk menggunakan akal sehat. Kasus pembunuhan yang didakwakan terhadapnya telah melalui sejumlah proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hinga pengadilan.
"Jadi, saya minta Antasari Azhar itu pakai akal sehat. Apa memang polisi salah? Apa memang jaksa salah? Apa memang hakim PN salah? Apa hakim pengadilan banding salah? Apa hakim kasasi salah? Apa hakim PK salah?" ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/02).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu, meminta Antasari untuk tidak memanfaatkan kasusnya untuk suatu kepentingan. Termasuk jika untuk memojokkan ketua umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya minta Bapak Antasari jangan membangun popularitas diri dengan memanfaatkan kasus ini. Apalagi dengan menjelek-jelekkan Presiden RI yang keenam," ujar Benny.
Benny dengan tegas menyatakan, SBY tidak ada kaitan dengan kasus Antasari. Menurut dia, apa yang dilakukan Antasari dahulu memang sudah seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Saya tahu persis, karena pada saat itu saya Ketua Komisi III. Saya tahu persis Presiden RI keenam pada saat itu tidak sama sekali mengintervensi kasus ini," tegas Benny.
Sementara Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan sedih mendengar apa yang disampaikan Antasari. Didik menilai, pernyataan Antasari itu tidak berdasar.
"Sungguh mengejutkan, memprihatinkan serta sedih mendengar apa yang disampaikan Antasari Azhar. Kelasnya Antasari Azhar masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya. Mungkin itu memang kelasnya selama ini," ujar Didik.
Didik mengaku dulu ia menilai Antasari adalah tokoh hukum yang idealis. Namun kini, Antasari sudah menunjukkan kelas yang sebenarnya. "Integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensinya dibantah dan dirontokkan sendiri. Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya," ujar dia.
Didik menuturkan bahwa logika kriminalisasi terhadap Antasari sudah dipatahkan dengan fakta bahwa keputusan hukum terkait kasusnya berlanjut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Putusan mulai dari tingkat negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali cukup untuk membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus itu.
"Dalam perspektif hukum, tidak diragukan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved