Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap politisi PKS Yudi Widiana Adia. Ia dinyatakan terbukti menerima suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/03).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hastoko saat membacakan amar putusan.
Selain dihukum penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun ke depan.
Dalam pertimbangan hakim, unsur yang memberatkan hukuman, perbuatan Yudi dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan pertama, Yudi sebagai anggota Komisi V DPR terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut diajukan sebagai program aspirasi anggota DPR untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima US$214.300 dan US$140.000.
Hakim menyatakan, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek itu juga akan dikerjakan Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Adapun, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved