Polisi memusnahkan pohon ganja yang ditemukan polisi di sebuah hutan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pohon ganja sebanyak 42 batang itu dibakar di halaman kantor Kepolisian Resor (Polres) Garut, Kamis (20/11). Prosesi itu disaksikan Kepala Polres dan seluruh anggotanya serta petugas Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) Garut.
“Pemusnahan pohon ganja tersebut adalah bagian dari komitmen anti narkoba. Ganja adalah salah satu jenis narkoba yang cukup populer. Bahkan di Garut, tanaman ganja bisa tumbuh dengan baik,” kata Kepala Polres Garut, AKBP Arif Rachman, Kamis (20/11).
Arif menegaskan, Polres Garut tak segan memberikan sanksi berat bagi anggotanya yang mengomsumi atau bahkan menjadi pengedar narkoba. "Bagi siapa pun anggota terlibat sebagai pengguna bahkan pengedar akan kami sanksi berat," kata Arif dengan nada tegas.
Menurut Arif, dalam waktu dekat ini, Polres akan melaksanakan tes urine bagi seluruh anggota. Jika dalam tes urine ada anggota yang terbukti menggunakan narkoba maka berarti komitmen ini sudah dilanggar.
Pohon ganja itu ditemukan polisi di ladang ganja di Gunung Mandalagiri, Blok Legok Burak, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, pada 11 November 2014 lalu. Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat setempat.
Seluruh pohon ganja setinggi rata-rata 120 centimeter dan diperkirakan berusia sekitar 3-4 bulan. Lokasi ladang ganja itu cukup jauh dan berada di bawah jurang dengan tingkat kemiringan sekitar 90 derajat. Hingga sata ini polisi belum menemukan pemilik kebun ganja tersebut, karena masyarakat menemukannya di dasar jurang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved