Kepolisian masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Laporan Antasari itu berkaitan dengan kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.
"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/02).
Ia menyebut, polisi perlu cermat dalam menelusuri pelaporan Antasari. Apalagi, proses hukum yang berangsung terhadapnya sudah bergulir panjang dan mencapai tahap final.
Boy mengatakan, Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta yang dilaporkan dan menyimpulkan apakah pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus Antasari atau berdiri sendiri.
"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Boy.
Ia menyebut, belum ada jadwal meminta keterangan saksi terkait laporan Antasari. Polisi masih mendalami laporan, termasuk fakta terkait peristiwa yang disebutkan Antasari.
"Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik," kata Boy.
Bukti laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, dalam surat bukti lapor, tidak tertera nama terlapornya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved