Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan polisi yang diadukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupis (KPK), Antasari Azhar dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya sama-sama melapor ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/02), lalu, kini Polri mulai melakukan penyelidikan.
"Hari ini telah diserahkan kepada unit tindak pidana umum untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap laporan-laporan yang ada (SBY dan Antasari)," ternag Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/02).
Martinus mengatakan, polisi akan mendalami kedua laporan tersebut apakah memang memuat suatu tindak pidana atau tidak. Jika ada, maka kasus akan kembali dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk mengetahui barang bukti apa dan siapa tersangkanya.
"Jadi, laporan polisi yang dilakukan oleh Antasari maupun oleh yang dikuasakan oleh bapak SBY saat ini masih dalam pendalaman, masih dipelajari, sudah ditunjuk timnya dan tentu akan dimulai penyelidikan. Kita tunggu saja penyelidikannya," terang Martinus.
Dalam proses penyelidikan nanti, ujar dia, selain untuk mencari alat bukti serta sangkaan pidana, dicari pula apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Kasus yang sudah melalui proses hukum dan sudah ada penjatuhan hukuman.
Martinus menambahkan, bila berkaitan dengan materi yang sudah disidangkan, maka ini akan menjadi pertimbangan. Namun jika tidak berkaitan, maka laporan ini bisa menjadi proses awal untuk dilakukan penyelidikan.
"Bila terkait dengan materi yang sudah disidangkan ini akan menjadi pertimbangan, apakah ini menjadi suatu pidana atau tidak. Kalau memang tidak terkait maka keterangan-ketarangan apa yang mendukung dari dugaan-dugaan itu, jadi ini masih proses awal untuk penyelidikan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved