Polri memastikan akan memproses laporan yang ditujukan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang dilakukan Solidaritas Flobamora. Hendropriyono dilaporkan karena dianggap menghina Prabowo Subianto, karena menyebutnya sebagai seorang psikopat yang mendekati gila.
“Laporan pihak masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, yang terkait pencemaran nama baik, ada tahapan penyelidikan. Untuk melihat faktanya seperti apa, kita berikan kesempatan Bareskrim," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, kepada pers, Kamis (05/06).
Boy belum memastikan kapan pihak Polri akan meminta keterangan Hendro yang kini berada termasuk tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu. “Pemanggilan belum. Laporan ditelaah dan dipelajari dulu," ujar dia.
Kemarin, Solidaritas Flobamora melaporkan Hendropriyono atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut diregistrasi Bareskrim dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014.
Alfons Loemau, salah seorang pihak pelapor mengatakan, tudingan Hendro bahwa Prabowo seorang psikopat tidak beralasan. Pasalnya, ujar dia, Prabowo bersama pasangan calon wakil presiden Hatta Rajasa sudah dinyatakan lulus tes kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Artinya dia sehat, sudah lulus dari verifikasi. Itu buktinya. Kalau Hendropriyono katakan psikopat, buktikan kalau dia psikopat," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved