Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka politisi PKS Mukhamad Misbakhun sudah dinyatakan lengkap (P21). Kamis (27/05) pagi ini, Misbakhun diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Berbarengan dengan penyerahan berkas, Misbakhun juga akan berpindah rumah tahanan.
Luhut Simanjuntak, pengacara Misbakhun menginformasikan soal kepindahan tempat penahanan kliennya itu. “Ya. Pagi ini pukul 09.00 WIB akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Luhut, Kamis (27/05).
Luhut mengaku tidak mendampingi kliennya, sehingga dia tidak tahu apakah Misbakhun akan dipindahkan penahanannya. “Saya tidak mendampingi. Kita enggak tahu tapi kita nurut saja dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dari mulut Wakabareskrim Irjen Dikdik Maulana Arif diperoleh keterangan yang lebih jelas. "Ya, iya. Kan sudah P21, jadi dipindah,"ujar Dikdik di Mabes Polri, Kamis (27/05).
Sayangnya Dikdik tidak menjelaskan lebih jauh, di tempat mana Misbakhun akan menjalani penahanan lanjutan. "Tanya ke Direktur II," kilahnya. Direktur II yang dimaksud Dikdik adalah Raja Erizman, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Seperti yang diketahui, Misbakhun dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen atas tindakan pengajuan letter of credit PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century. Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang. Dia dijerat dengan pasal 264 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat dan terancam hukuman penjara delapan tahun.
Dalam kasus pemalsuan dokumen L/C ini, mabes Polri telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI), Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), dan Kepala Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved