Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 23 Oktober lalu. Formula pengupahan dalam PP ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah minimum buruh.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada pers, Senin (26/10). Ia menyebut dengan terbitnya PP tersebut, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November tahun ini sudah harus menggunakan formula baru sesuai PP tersebut.
"Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Hanif.
Hanif pun meminta kepada seluruh gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Ia yakin, dengan formula baru ini, penetapan upah minimum yang sebelumnya selalu mengundang perdebatan 3 pihak antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak akan terjadi lagi.
Hanif mengatakan, PP Pengupahan ini merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, karena sebelumnya penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved