Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan dan Pidana Anak (SPPA) telah lama diberlakukan. Akan tetapi, hingga kini peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU tersebut tidak kunjung terbit.
“Sangat berharap kelengkapan UU SPPA berupa PP-nya terbit karena sistem peradilan anak sudah ditetapkan sejak 1 Agustus," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada pers, Senin (01/09).
Dikatakan Ridwan, merujuk kepada Pasal 107 UU SPPA, PP harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diberlakukan. Apalagi masih banyak pasal di UU tersebut yang membutuhkan tindak lanjut.
Misalnya terkait Pendidikan dan Latihan, Koordinasi, Pemantauan Evaluasi. serta tentang Pelayanan, Perawatan, Pendidikan, Pembinaan anak.
“Kelengkapan institusi-institusi terhadap penjatuhan pidana ataupun tindakan terhadap anak diakhir proses penanganan anak. Mudah-mudahan PP-nya segera diundangkan," lanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved