Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai penyadapan sudah menjadi hal yang dilakukan banyak orang di zaman sekarang. Prabowo bahkan meyakini, diirnya juga disadap. Tapi, ia tidak khawatir atau takut dengan hal itu.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (06/02), menanggapi isu penyadapan yang dihembuskan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya, kita kalau bicara yang benar, ya tidak apa-apa. Saya tahu kalau saya juga disadap," kata Prabowo.
Prabowo menilai penyadapan yang dilakukan negara terhadap seseorang merupakan hal lumrah. Menurutnya, semua negara melakukan tindakan itu. Dia menilai, kekuasaan seseorang tidak pernah mutlak berada di atas. "Berkuasa ini amanah, berkuasa itu ada saatnya naik ada saatnya turun, tidak usah terlalu dibuat tegang begitu," ujarnya.
Mantan Danjen Kopassus itu meyakini dirinya juga disadap. Namun, ia tak pernah merasa khawatir, sebab berbagai hal yang dibicarakan dengan siapapun merupakan pembicaraan yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
"Semua negara nyadap, ya kita kalau bicara yang benar, ya enggak apa-apa," ujar dia.
Prabowo menyayangkan isu penyadapan yang dinilianya terlalu dibesar-besarkan. Sebab menurutnya, hal itu akan menimbulkan konflik baru di masyarakat.
"Yang penting, jangan selalu mencari konflik. Kalau menurut saya condong masyarakat kita ini selalu mau menghardik teman sendiri, menghardik bangsa sendiri. Untuk apa sih?" sebut mantan Danjen Koppasus itu.
Prabowo meminta agar semua pihak menjaga persatuan bangsa dan tidak saling mencari kesalahan. "Kita baik-baik saja. Jangan suka mencela, jangan suka mencari jangan suka maki-maki," katanya.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan persoalan dugaan penyadapan tidak perlu dibesar-besarkan, meski hal itu menurutnya juga tidak dibenarkan secara hukum.
"Kami juga tidak ingin ada penyadapan-penyadapan tapi kita juga tidak ingin masalah ini kemudian menjadi persoalan yang terlalu dibesar-besarkan, jadi proporsional saja," kata Fadli.
Fadli berpendapat, penyadapan yang dilakukan secara ilegal masuk ke dalam tindakan kriminal dan tidak bisa dijadikan barang bukti. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved