Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (12/02). Sidang kali ini, giliran KPK sebagai termohon untuk menghadirkan bukti dan saksi.
Salah seorang kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, pada sidang hari ini pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dari pegawai aktif KPK. Sejumlah bukti berupa dokumen juga akan diserahkan kepada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. "Sudah ada 3 orang (saksi fakta), pegawai KPK," ujar Catharina, Rabu (11/02) malam.
Sedangkan untuk persidangan Jumat besok, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli, yakni beberapa pakar hukum pidana. "Mereka akan menguatkan dalil kita," ujar Catharina.
Adapun kuasa hukum BG dalam sidang kemarin, sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka.
Pada Selasa lalu, kuasa hukum BG menghadirkan 4 saksi fakta, yakni 2 mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo dan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.
Kemarin, kuasa hukum BG menghadirkan 4 ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved