Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sihar Purba menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan penolakan itu, Jero siap mengikuti proses hukum kasusnya di KPK.
“Mengenai putusan pengadilan, kita menghormati independensi dari hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar kuasa hukum Jero, Ervin Lubis kepada pers usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/04).
Ervin menjelaskan bahwa kliennya tidak akan lari ke manapun. Selain itu, Ervin menjamin kliennya akan patuh untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di KPK nanti.
“Tanggal 5 (September 2014), Pak Wacik juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan penyelenggara negara, hal itu menunjukkan klien kami patuh pada proses hukum," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved