Yusril Ihza Mahendra tak patah arang. Meski gugatan praperadilannya atas surat pencekalan terhadap dirinya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia tetap melawan. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu berencana mengajukan gugatan baru.
Lewat rilis yang dikirimkannya, kepada pers, Kamis (25/08), Yusril mengatakan, gugatan baru atas keabsahan surat pencekalan terhadap dirinya yang dikeluarkan Jaksa Agung itu akan segera didaftarkannya. Yusril mengaku memiliki alasan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan cekal itu.
Kata Yusril, keputusan cekal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan itu dianggapnya dibuat secara tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak menjamin kepastian hukum. Satu lagi, keputusan itu dirumuskan secara tidak profesional sehingga tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Sebab itu, berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan dimaksud. Semua argumentasi yuridis sudah memperkuat alasan itu dalam 28 (dua puluh delapan) halaman gugatan yang sudah saya daftarkan di PTUN Jakarta, Senin 22 Agustus yang lalu," ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved