Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung rencana Jaksa Agung menerbitkan deponeering (pengenyampingan perkara) atas kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Deponeering dapat menciptakan kepastian di masyarakat, dan kembali meningkatkan efektifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.
Sikap Presiden tersebut diungkapkannya usai rapat kabinet terbatas yang membahas kasus Gayus Halomoan Tambunan, di Kantor Presiden, Senin sore (17/01). “Sebagai Presiden saya mendukung rencana jaksa agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponeering sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”
Diterangkan SBY lebih jauh, dukungan tersebut diberikan untuk menciptakan kepastian di masyarakat dan efektivitas penegakan hukum oleh KPK dan lembaga lainnya.
November 2010 lalu, saat jaksa agung dijabat Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pendeponiran tersebut kepada tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.
Ketiga lembaga negara itu adalah Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dan DPR. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejagung berkaitan putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved