Prof Dr Achmad Ali, guru besar Unhas (Universitas Hasanuddin) Makassar akhirnya resmi ditahan pada Senin (7/5) setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Calon Hakim Agung ini dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar terkait dugaan korupsi dana program pascasarjana senilai Rp 250 juta saat menjabat dekan Fakultas Hukum di Unhas.
Achmad Ali ditahan sesaat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, sekitar pukul 12.00 Wita. Hampir semua penasihat hukumnya ikut mendampingi Ali menuju rutan. Di antara mereka adalah Nico Simen, Asmaun Abbas, Amirullah Thahir, Moh Ilyas, serta Onni Ricardi.
Saat dibawa ke Kantor Kejari Makassar, Achmad Ali terlihat tegar. Dia yang hari itu mengenakan jas hitam kemeja putih, masih sempat mengumbar senyum ke wartawan yang memotretnya. Tapi, wajahnya berubah tegang saat dibawa ke Rutan dengan Kijang Innova DD 88 LL milik jaksa penyidik Aharuddin Karim SH. Ali dibawa ke Rutan sekitar pukul 15.35 Wita.
Achmad Ali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Print No 36/R.4.10/FT.01/05.2007 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar H. Nashruddien SH MH. Surat tersebut dikeluarkan setelah tersangka diperiksa di ruang Kasipidsus Kejari Makassar Amir Syarifuddin SH.
Sebelum ditahan, Achmad Ali diperiksa kurang lebih satu jam. Sekitar pukul 15.10 Wita, dia keluar menuju ruangan Kajari Makassar. Di ruang itu sejumlah penasihat hukumnya sudah menunggu. Informasi yang diterima, di ruang itu dibicarakan surat perintah penahanan tersebut. Bahkan, Achmad Ali juga meminta izin kepada Kajari untuk minum obat.
Kajari Makassar H Nashruddien menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan perintah pimpinan. "Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. Alasan penahanan sesuai ketentuan yuridis (hukum) yang ada di KUHAP," jelas Nashruddien.
Ditanya alasan yuridis itu, Kajari mengaku tidak tahu. Yang jelas, katanya, penahanan Ali baru diketahui setelah berkas diserahkan ke Kejari Makassar. "Perintah penahanan tersangka baru saya terima tadi," ungkap Nashruddien lebih jauh.
Pernyataan Nashruddien itu tidak klop dengan penjelasan Aspidsus Kejati Sulsel Abdul Taufieq SH. Menurut dia, surat perintah penahanan Ali tidak mendadak. Perintah itu ada sejak penyidikan dilakukan. Menurut Aspidsus, penahanan Ali dilakukan untuk tidak meninggalkan kesan diskriminatif atau pilih kasih. Sebab, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni bendahara Fakultas Hukum Unhas Alimuddin Karim, juga sudah ditahan.
"Supaya adil, kita tahan dua-duanya. Biar kesan diskriminasi tidak ada," jelas Badul Taufieq. Dia menambahkan, penahanan Ali sudah sesuai pasal 21 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ali mengaku bingung atas penahanan dirinya. Dia menyebut alasan penahanan dirinya tidak jelas. Dia bahkan meminta kalangan wartawan menanyakan alasan penahanannya kepada pihak kejaksaan. "Saya bingung dengan penahanan ini. Alasannya apa sehingga kejaksaan mengeluarkan surat perintah penahanan. Untuk lebih jelasnya tanya sama jaksanya," jelas Achmad Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved