Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2014 disikapi secara beragam. Ada yang merasa puas dan ada juga yang tidak puas. Yang pasti, putusan itu sudah final dan mengikat. Dengan keluarnya putusan MK, berarti semua proses hukum terkait Pilpers sudah berakhir.
Demikian pendapat yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Prof Jimly Asshiddiqie, Jumat (22/08). "Semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat."
Mantan Ketua MK ini meminta semua pihak untuk menerima putusan MK tersebut. Kalaupun masih ada persaingan, dia mempersilakan itu dilakukan di front lain.
"Saya berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be possitive," ujar dia.
Pilpres 2014, ujar Jimly, menjadi pengalaman paling berharga bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, ada 2 pasangan calon yang bertarung dan kemungkinan besar, hal itu tidak akan terulang pada Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 digelar secara serentak, sehingga masing-masing partai politik dapat mengajukan calonnya sendiri-sendiri.
"Jadi, munculnya dua pasangan calon ini bisa jadi yang pertama dan terakhir di negeri ini. Dan saya sangat bersyukur, semua diakhiri dengan baik," terang dia.
Karena proses Pilpres sudah selesai, Jimly berharap pasangan Prabowo-Hatta segera memberi ucapan selamat kepada presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Baginya, ucapan selamat itu sesuatu yang serius dan menunjukkan kenegarawanan seseorang.
"Kita sudah punya presiden baru yang bakal dilantik 20 Oktober nanti. Kita harus ucapkan selamat. Dua bulan yang ada ini kita manfaatkan untuk healing process, untuk rekonsiliasi," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved