Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengurangi dua tahun hukuman penjara Suwarno dari enam tahun menjadi empat tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memvonis enam tahun penjara bagi Suwarno yang merupakan anak buah bos ekstasi Hangky Gunawan yang telah divonis 15 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim pengadilan tingkat banding yang diketuai Harwoko dan beranggota D.C. Marbun serta H. Harjoto hanya memberikan hukuman penjara empat tahun bagi Suwarno.
Sebelumnya, 3 Januari lalu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Made Tjakra menghukum Suwarno dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Pria 28 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah memproduksi ekstasi atau menggunakan psikotropika golongan I dalam proses produksi, sesuai pasal 59 ayat 1 b UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
Dibandingkan tuntutan JPU, vonis tersebut sangat njomplang (tidak seimbang). Sebab, besarnya putusan hakim tidak sampai setengah tuntutan JPU. Jaksa M. Usman menuntut warga Nganjuk tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan PT Jatim yang dijatuhkan pada 20 Maret lalau itu, hakim menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya dengan perbaikan. Salah satu perbaikan itu terletak pada lamanya pidana yang harus dijalani Suwarno. "Jadi, hukuman Suwarno diperbaiki menjadi empat tahun," tegas Humas PT Jatim Poerwanto.
Namun, ketika ditanya tentang pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut, dia tidak bisa memastikan. Sebab, pertimbangan tersebut terletak dalam berkas putusan. "Tanyakan ke PN saja karena berkas pasti diberikan ke sana," ujar Poerwanto menghindar.
Ketua Majelis Hakim Harwoko pun kemarin belum bisa ditemui. Sebab, dia sedang cuti selama sebulan karena ada keperluan di luar negeri. "Beliau pergi ke Potugal. Mungkin bulan depan baru kembali," ungkap seorang petugas PT Jatim.
Kuasa hukum Suwarno, John Frederick Hengstz, saat dikonfirmasi tidak membantah. Dia mengaku mendengar bahwa dalam putusan PT Jatim, hukuman Suwarno berkurang. "Katanya menjadi empat tahun. Tapi, saya belum menerima salinannya," jelasnya.
Suwarno dihadapkan di muka sidang karena membantu Hangky memproduksi ekstasi. Dia berperan dalam penyulingan bahan-bahan kimia selama memproduksi ekstasi. Selain itu, dia pernah mengirimkan 39 ribu ekstasi kepada Lingso Direjo di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 2006.
© Copyright 2024, All Rights Reserved