Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01 tentang Kepengurusan Hanura di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Putusan sela dengan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018 itu mengabulkan permohonan DPP Hanura kubu Daryatmo. Atas putusan sela itu, kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum Hanura dijabat OSO dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.
Kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, menyatakan bahwa keputusan penundaan SK Menkumham itu disampaikan dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 19 Maret 2018.
“Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang) dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding," terang Adi Warman di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/03) malam.
Atas putusan itu, ujar dia, kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat OSO dan Sekjen dijabat Sudding.
“Berdasarkan dengan Putusan Sela dari majelis halim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama," ujar dia.
Dikatakan Adi, putusan sela PTUN menyatakan, SK 01 tentang kepengurusan Hanura tidak bisa digunakan hingga pemeriksaan dalam perkara memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan Hanura kubu Daryatmo akan segera menyambangi KPU, Bawaslu, hingga Presiden untuk meminta agar tidak melayani semua pihak yang tak mematuhi penetapan PTUN.
Tak hanya itu, Adi juga menegaskan segala kebijakan partai Hanura ke depan harus disertai oleh tanda tangan dan persetujuan dari OSO Oso dan Sudding. Di luar dari pihak itu, Adi menilai kebijakan Hanura tidak sah.
“Yang bisa menandatangani yang berwenang OSO dan Sarifuddin Sudding. Di luar itu tidak benar," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved