Hari ini, Rabu (01/04), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang perdana gugatan Partai Golkar terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas diterbitkannya pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kedua kubu, hadir dalam persidangan tersebut.
“Saya dipanggil selaku kuasa hukum DPP (Golkar) di bawah Agung Laksono tentang SK Menkum HAM yang mensahkan Agung Laksono sebagai ketua," ujar perwakilan kubu Agung, Victor Nadapdap, di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (01/04).
Victor mengaku tak diberi tahu akan dipanggil sebagai perwakilan kubu Agung dalam persidangan itu. Ia datang hanya untuk memantau kondisi persidangan dari luar.
“Saya juga kaget kenapa dipanggil. Tadinya saya datang untuk melihat saja. Tapi katanya demi fairness, saya dipanggil untuk memperlihatkan bahwa pihak penggugat ada, dari Kemenkum HAM juga ada dan dari pihak kami juga ada. Itu untuk melihat kelengkapan berkas dan tanda tangan. Apakah sudah siap semuanya. Dan semuanya lengkap," ujar dia.
Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUNJKT itu diagendakan sidang pemeriksaan persiapan. Dari kubu ARB hadir Sekjen Idrus Marham dan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Ada juga perwakilan Menteri Hukum dan HAM serta Victor sebagai perwakilan kubu Agung.
Lewat akun twitternya, kuasa hukum ARB, Yusril mengatakan, Menkumham telah kehilangan objektivitas dan melakukan pemihakan untuk mensahkan kepengurusan kubu Agung. Pemihakan tersebut didasari motif politik untuk memecah koalisi merah putih dan memperkuat dukungan kepada pemerintah di DPR.
“Padahal Menkumham harus netral dalam menghadapi konflik internal parpol. Menkumham harus bertindak legalistik, tidak boleh politis," tulis Yusril.
Menurutnya, Menkumham tahu bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan kubu mana yang menang karena hakim mahkamah partai pun terbelah. Celakanya, hal tersebut dimanipulasi Menkumham dengan mengutip pendapat dua hakimnya yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
“Menkumham menganggap seolah-olah pendapat 2 hakim yang berbeda yang pro Agung sebagai putusan Mahkamah PG. Ini kesalahan yg disengaja,” tuding Yusril.
Tak hanya itu, Yusril mengatakan, Menkumham juga tahu bahwa masih ada gugatan sengketa parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Itu berarti belum ada penyelesaian konflik lewat pengadilan
“Tapi Menhumkam mengabaikan proses pengadilan yang belum selesai itu dan buru-buru mengesahkan kubu Agung" katanya.
Ysuril mengatakan, Menkumham telah bertindak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Parpol. Menkumham juga tidak cermat membuat keputusan sehingga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
“Petitum kami ke PTUN minta agar pengadilan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol dan mensahkan DPP PG pimpinan Agung" ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved