Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan ini menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.
Putusan PTUN terhadap sengketa informasi antara Setneg dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tersebut dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta, pada Kamis (16/02). Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Setneg untuk membatalkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus.
Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan dari Setneg. Oleh karena itu putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis juga menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.
"Alasan pemerintah belum mengumumkan hasil TPF kasus meninggalnya Munir sebagaimana Kepres No 111/2004 tentang tim pencari fakta karena tidak ada pada pihak pemohon keberatan (Setneg)," ujar Wenceslaus.
Majelis juga memberikan kesempatan upaya hukum lanjutan kepada para pihak yang merasa keberatan. Putusan PTUN ini dapat diajukan kasasi ke MA. "Atas putusan majelis hakim memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke MA," ujar hakim.
Seperti dikutip dari laman setneg, Kamis, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Faisal Fahmi mengungkapkan bahwa Tim Hukum Kemensetneg yakin fakta-fakta yang telah diberikan saat persidangan di KIP telah menguatkan pengajuan keberatan Kemensetneg di PTUN,
"Permohonan kami membatalkan KIP dikabulkan. Kami firm dari awal tidak pernah menguasai, tidak memiliki, dan juga tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir. Fakta-fakta persidangan juga telah menunjukkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah memiliki atau menguasai dokumen tersebut,” ujar dia.
Majelis mendapatkan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa informasi yang dimohonkan pemohon informasi tidak dihasilkan, disimpan, dikelola, dan atau diterima oleh Kemensekneg. Atau dengan kata lain informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Kemensetneg.
Faisal mengatakan bahwa Kemensetneg menerima Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN, akan tetapi putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (incraht) karena masih dapat diajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-undang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved