Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LSM Imparsial atas pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.
“Menyatakan menolak permohonan penggugat, menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," ujar ketua majelis hakim Ujang Abdullah dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Rabu (29/07).
Majelis hakim menyatakan, PTUN tidak berwenang menyidangkan gugatan karena tidak termasuk obyek tata usaha negara. Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Imparsial, sebagai penggugat, bukan terhadap pembebasan bersyarat.
Gugatan ditujukan untuk remisi yang diberikan kepada Pollycarpus melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham). Karenanya, gugatan tersebut dinilai Majelis Hakim bukan termasuk dalam ranah PTUN.
“Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukanlah pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang.
Majelis Hakim pun menolak gugatan dan mewajibkan penggugat membayarkan biaya perkara persidangan. "Menurut hukum gugatan penggugat tidak dapat diterima, selain itu penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 302 ribu rupiah," kata Ujang.
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding. "Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi keaempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur mengatakan hakim terkesan menghindari dan tidak berani mengadili perkara ini. Dirinya juga mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Ini adalah upaya kami dalam melakukan upaya hukum dlam mengungkap kasus munir, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Isnur.
Gugatan ini diajukan Imparsial terhadap Menteri Hukum dan HAM dengan nomor perkara 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan dilayangkan karena Menkumham dianggap tidak mementingkan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan masyarakat atas pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Pollycarpus mendapat pembebasan beryarat pada Jumat, 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Ia dihukum 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah 2 kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir belum tuntas. Istri Munir, Suciwati, meyakini ada dalang di balik kematian suaminya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved