Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan tersebut.
“Keputusan satu, menyatakan, bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (21/12).
Gugatan diajukan perusahaan kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto itu, terkait dengan pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) bernomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017.
Namun, permohonana pembatalan pencabutan RKU tersebut ditolak hakim. Oenoen mengatakan, pihak RAPP dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika tidak terima dengan putusan tersebut.
Permohonan gugatan itu diajukan RAPP kepada PTUN pada 16 November 2017 dengan nomor perkara 17/P/FP/2017/PTUN-JKT. Sidang perdana digelar pada 27 November lalu.
RKU RAPP yang dibatalkan KLHK itu terkait pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri periode 2010-2019. Menteri LHK Siti Nurbaya meminta PT RAPP menaati aturan, sebagaimana perusahaan hutan tanaman industri berbasis lahan gambut lainnya.
KLHK memperingatkan PT RAPP agar tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Pada dasarnya, KLHK tidak mencabut izin secara keseluruhan sehingga RKU tersebut tidak terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan tersebut. Mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut.
Sementara Menteri Siti menyatakan, sikap tegas pemerintah menolak RKU RAPP merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Termasuk meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga fungsi hidrologis gambut agar tetap basah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved