KontraS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan PTUN itu menyatakan, pemerintah tidak perlu mengumumkan ke publik soal hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Kita masih memiliki upaya hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam waktu 14 hari ke depan," terang Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia usai sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/02)
Putri mengaku kaget atas keputusan majelis yang batalkan putusan KIP. Kejanggalan itu mulai terlihat pasca mengajukan jawaban, pihaknya tidak lagi mendapatkan keterbukaan informasi.
"Pasca kita mengajukan jawaban atas keberatan tanggal 29 November 2016, setelah itu kita tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan. Sampai akhirnya, beberapa hari lalu kami dapat panggilan sidang ada sidang putusan hari ini," ujar dia.
Putri mengatakan, dalam penyelesaian TPF Munir masih meninggalkan misteri. Terlebih hasilnya penyelidikan selama ini tidak pernah diumumkan ke publik.
"12 tahun penyelesaian masih gitu-gitu aja, belum sampai menyebutkan aktor intelektual. Hanya aktor-aktor pelaku lapangan saja yang diadili. Walaupun kita sama-sama tau hhasilnya seperti apa. Makanya kenapa kita mengajukan permohonan sengketa informasi ini, karena terkait dokumen TPF Munir itu menjadi kunci kita untuk sama-sama melihat," bebernya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN terhadap sengketa informasi antara Setneg dengan KontraS mengabulkan permohonan Setneg untuk membatalkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus, Kamis.
Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan dari Setneg. Oleh karena itu putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis juga menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.
"Alasan pemerintah belum mengumumkan hasil TPF kasus meninggalnya Munir sebagaimana Kepres No 111/2004 tentang tim pencari fakta karena tidak ada pada pihak pemohon keberatan (Setneg)," ujar Wenceslaus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved