Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda proses {recall} terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) Zaenal Maarif. Pimpinan DPR meminta DPP PBR berkonsultasi dengan Dewan Syuro sebelum melakukan {recall} sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono setelah melakukan rapat pimpinan DPR yang berlangsung satu jam dan dimulai pukul 10.30 WIB di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/3). Rapat yang khusus membahas proses {recall} Zaenal itu diikuti juga oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, Muhaimin Iskandar, dan Zaenal sendiri.
Alasan penolakan {recall} itu ternyata adanya sebuah surat dari Ketua Dewan Syuro PBR KH Zainuddin MZ tertanggal 7 Maret 2007. Isi surat itu, kata Agung, memaparkan bahwa proses recall Zaenal tidak sah karena tidak berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Syuro. Berdasarkan ART partai pasal 27 ayat (4) disebutkan proses pergantian antar waktu anggota DPR/MPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus berdasarkan putusan DPP PBR setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Syuro PBR.
"Kami tidak ingin melampaui kewenangan. Karena itu proses {recall} tidak bisa dilakukan sebelum masalah internal ini diselesaikan. Pimpinan DPR sepakat proses recall ini diselesaikan sebelum dibahas di Rapim DPR kembali," kata Agung mengungkapan alasannya.
[Gugat Pimpinan DPR]
Sekjen PBR Rusman Ali dan Wakil Sekjen Diah Defawatie Ande kecewa berat atas putusan Rapim DPR tersebut. Keduanya bahkan menyatakan bahwa DPP PBR akan melakukan gugatan hukum kepada pimpinan DPR karena mengulur-ngulur proses pergantian antar waktu yang menjadi hak partai.
"Seperti yang telah kami rencanakan, kalau terus diulur maka kami akan ambil langkah gugatan hukum terhadap pimpinan DPR," kata Diah dengan penuh emosi. Selain itu Diah juga menjelaskan bahwa Ketua Dewan Syuro Zainuddin MZ telah mengundurkan diri dari Dewan Syuro karena merasa dirinya tidak aktif. Bahkan Ketua Dewan Syuro tidak pernah berhasil membentuk suatu keanggotaan dewan.
"Itu artinya surat Ketua Dewan Syuro itu tidak sah. Apalagi DPP hanya perlu berkonsultasi dengan Dewan Syuro, artinya kekuatan untuk memutuskan tidak di tangan Dewan Syuro tapi tetap di DPP PBR," jelas Diah lebih jauh. Bahkan Diah curiga bahwa pimpinan DPR tetap mempertahankan keberadaan Zaenal hanya demi kepentingan pribadi pimpinan DPR. "Itu hanya taktik mengulur waktu agar tidak ada kocok ulang saja. Nanti akan kami gugat," ujar Diah sambil berlalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved