Larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik untuk penangkapan ikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, tidak berlaku untuk wilayah perairan Lampung. Pemprov Lampung memberikan dispensasi kepada nelayan hingga September 2015, karena karena aturan lanjutan penerapan larangan itu tidak jelas.
Kepada pers di Bandarlampung, Selasa (28/04), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Setiato mengatakan, pihaknya masih mengizinkan nelayan menangkap ikan dengan alat-alat tersebut sampai September.
"Kita memberikan dispensasi sampai September. Sudah saya sampaikan kepada Pak Gubernur bahwa ini hanya kebijakan kita. Karena menteri juga tak jelas. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan daerah," terang dia.
Dikatakannya, dengan adanya larangan tersebut, banyak nelayan memodifikasi alat tangkap ikan. Banyak nelayan kapal besar menggunakan alat tangkap menggunakan pemberat, yang bisa menyebabkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem dasar laut.
Ditambahkan Setiato, pihaknya sedang mengkaji aturan itu dengan mengundang ahli kelautan dari Semarang. Tujuannya, agar peraturan penangkapan ikan bisa disesuaikan dengan keadaan laut di Lampung. “Yang terpenting bagaimana nelayan dan pemerintah sama-sama saksama memerhatikan agar tidak merusak lingkungan. Juga sama-sama memahami tidak merusak ekosistem laut, seperti alat cangkang, papan pemberat,” ujar dia.
Terkait perizinan kapal tangkap ikan nelayan. Setiato menjelaskan, ada ratusan kapal nelayan yang izin melautnya habis. Karena itu, pihaknya akan menggandeng Dir Polair Polda Lampung dan TNI melakukan pengawasan terhadap nelayan-nelayan ilegal. "Kita akan bina terus, seperti usulan dari dewan mau diadakan pemutihan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved