Menjelang {reshuffle} kabinet, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus pengadaan {automatic fingerprints identification system/AFIS} Zulkarnain Yunus, dalam soal skandal dugaan pencairan dana milik Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta melalui rekening pemerintah di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Zulkarnain Yunus, sebelum menjadi Sekretaris Jendral Depkumham, memang menjabat Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum di departemen yang sama.
Menurut kuasa hukum Zulkarnain Yunus, Wawan Iriawan, Kamis (3/5), dalam pemeriksaan terakhir, Zulkarnain Yunus ditanya soal kekayaannya dan juga tentang pembukaan rekening BNI Cabang Tebet.
Di dalam pemeriksaan, lanjut Wawan, Zulkarnain menjelaskan kalau pembukaan rekening itu atas perintah pimpinannya, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. "Pembukaan rekening itu kan semula hanya Rp 500.000, lalu Pak Zulkarnain diperintahkan oleh Hamid untuk membuka rekening dollar AS," ujar Wawan.
Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, pihaknya sudah tahu soal pembukaan rekening itu, tetapi tentunya penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari lebih jauh dari sekadar pembukaan rekening itu.
Seperti diketahui, pencairan dana Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar (10 juta dollar AS) itu bisa cair atas jaminan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM) melalui rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di BNI Tebet, Jakarta.
Padahal, rekening Motorbike dibekukan sementara oleh otoritas BNP Paribas akibat laporan Finance Intelligence Service (FIS), yang mencurigai rekening itu sebagai tempat menampung dana dari tindak pidana, terutama yang terkait dugaan korupsi Soeharto.
Dari pemberitaan yang terungkap, terlihat peran aktif pejabat di Dephuk dan HAM tidak bisa dinafikan. Tommy tak salah memang dalam konteks ini karena ia mendapat status resmi bebas dari segala tuduhan korupsi dan praktik pencucian uang.
Lancarnya pencairan dana tersebut karena BNP Paribas berhasil diyakinkan oleh tiga surat keterangan. {Pertama}, surat keterangan Dirjen AHU Dephuk dan HAM yang menjamin Tommy tidak tersangkut tindak korupsi.{Kedua}, surat keterangan Pengadilan Tinggi Jakarta, Tommy tidak terlibat korupsi dan {Ketiga}, surat keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tommy tidak tersangkut kasus pencucian uang.
Namun, Ketua PPATK Yunus Husein membantah kalau surat balasan ke Dirjen AHU isinya menerangkan bahwa Motorbike Corporation bebas dari praktik pencucian uang.
Dana dicairkan tanggal 9 Juni 2005 saat Hamid Awaludin menjabat Menteri Hukum dan HAM. Tetapi transfer dana ke rekening Dephuk dan HAM baru dilaporkan ke Bank Indonesia setahun kemudian (9 Juni 2006).
Belakangan, muncul beragam kebingungan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan, patutkah sebuah departemen mengurusi dana swasta dengan memberi jaminan tidak terkait kejahatan?
Di tengah upaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan bermartabat, terjadi transfer dana swasta ke rekening Dephuk dan HAM. Apalagi laporan yang disampaikan ke Bank Indonesia setahun kemudian dan bukan pada Menteri Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dari berbagai spekulasi yang muncul, ada benang merah praktik semacam ini masuk dalam indikasi pencucian uang dengan memakai rekening pemerintah/departemen untuk kepentingan perorangan atau swasta.
Padahal, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan, setiap rekening milik departemen yang dibuat seharusnya atas sepengetahuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Pelaksana Kekuasaan Fiskal.
Dalam undang-undang dimaksud, disebutkan bahwa penggunaan rekening pemerintah untuk transaksi di luar keuangan negara tidak dapat dibenarkan karena akan menimbulkan kekacauan pengelolaan keuangan negara. Larangan itu ditegaskan Pasal 1 poin 9 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Poin 10.
Menurut Arifin P Soeria Atmadja, Guru Besar Hukum Keuangan UI, pencairan rekening Tommy dari BNP Paribas London ke rekening Dephuk dan HAM bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara. Setidaknya ada tiga prinsip yang dilanggar. {Pertama}, digunakannya rekening pemerintah untuk mencairkan rekening pribadi. {Kedua}, dengan keluarnya uang dari rekening pemerintah, negara dirugikan. {Ketiga}, pengeluaran dana menguntungkan pihak lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved