Komisi Pemilihan Umum (KPU) secar resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 20.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 13 bulan April 2018, bertempat di kantor KPU, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai partai peserta Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan putusan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/04).
Hasyim mengatakan putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU. "Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai yang bersangkutan," kata Hasyim
Selanjutnya, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membacakan nomor urut yang akan digunakan PKPI dalam Pemilu. Dalam keputusannya, KPU menentukan PKPI mendapatkan nomor urut 20.
"Penetapan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PKPI sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019," ujar Evi.
"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuhnya.
PKPI mendapatkan nomor 20 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui sebelumnya terdapat 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.
Ketum PKPI Hendropriyono kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. Acara dilanjutkan dengan berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved