Menteri Perekonomian Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Rizal Ramli meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Revisi Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami ingin belajar supaya blunder masa lalu tidak terulang, karena itu perpanjangan kontrak karya diriview betul supaya manfaat besar untuk indonesia," kata Rizal Ramli dalam seminar Kesiapan Bangsa Menghadapi Krisis Energi Nasional, di Djakarta Theater, Rabu (07/10).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi PP 77/2014 dengan mekanisme permohonan perpanjangan izin usaha dari paling cepat dua tahun menjadi sepuluh tahun dan paling lambat enam bulan menjadi dua tahun.
Menurut Rizal, sebaiknya revisi PP 77/2014 tersebut diperbaiki dulu rumusannya agar memiliki nilai tambah yang besar bagi negara. Sebab Presiden Jokowi ingin kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita pikirkan strateginya, kalau kita konsisten. Presiden memulai garis baru kita harus gunakan agar tujuan konstitusi tercapai," kata Rizal.
Rizal mensinyalir adanya revisi PP tersebut karena ada pejabat yang seenaknya dilobi oleh pihak asing, agar permohonan izin usaha prosesnya bisa berlangsung dengan cepat.
Padahal, kata Rizal, berdasarkan aturan awal, renegosiasi Kontrak Karya baru bisa dilakukan 2 atau 3 tahun jelang kontrak berakhir.
"Ada kebijakan keblinger. Mau percepat proses renegosiasi sepuluh tahun. Saya betul-betul kecewa dengan mental pejabat seperti itu. Karena di lobi berbagai kepentingan dia mendorong supaya dipercepat negosiasi kontrak Freeport dan lain-lain," kata Rizal.
Padahal kata Rizal, ini kesempatan emas untuk me-rewrite sejarah, untuk merumuskan strategi baru.
"Supaya sisa cadangan 30-40 tahun itu menarik manfaat sebesarnya buat rakyat. Tapi ada pejabat yang mental keblinger dia malah dilobi berbagai kepentingan terutama asing," pungkas Rizal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved