Robertus Santonius, dinyatakan bersalah telah menyuap Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak saat menangani keberatan pahak beberapa perusahaan. Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan baginya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/08). “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba membacakan putusan.
Dalam menjatuhkan vonis, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang memberikan Rp925 juta kepada Gayus merupakan perbuatan yang tidak profesional. “Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. “Yang Mulia, saya masih merasa bingung," kata Robertus.
Sedangkan, JPU juga menyatakan hal yang sama. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia.”
Sekedar catatan, hukuman atas Robertus ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Roberto didakwa berusaha memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.
Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.
Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved