Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita berpendapat, penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditanda tangani oleh 5 orang pimpinannya. Pendapat Romli ini sempat didebat oleh Kuasa Hukum KPK.
Romli menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan Rabu (11/02) siang. Pada awal keterangannya, Romli sempat menceritakan secara ringkas awal mula pembentukan KPK. Dirinya juga menjelaskan bahwa perlunya 5 pimpinan KPK supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila terjadi kekosongan di tubuh pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan surat kepada Presiden untuk mencari penggantinya," ujar Romli.
Romli juga menjelaskan alasan kenapa penyidik dan penuntut di KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan. “Awal mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut akan memakan waktu yang lama untuk penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya, untuk efisiensi, akhirnya KPK merekrut penyidik dan penuntut dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Romli.
Usai penjelasan tersebut, tim kuasa hukum BG diberikan kesempatan untuk melontarkan beberapa pertanyaan. Kuasa hukum BG, menanyakan pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah 5 orang.
“"Seberapa pentingkah KPK supaya harus memiliki pimpinan sebanyak 5 orang? Dan kenapa penyidik dan penuntut harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan?," tanya salah seorang kuasa hukum BG
“Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," jawab Romli.
Usai menjawab pertanyaan dari kubu BG, giliran tim pengacara KPK bertanya kepada Romli. Salah satu kuasa hukum KPK yaitu Chatarina Girsang bertanya mengenai komposisi pimpinan KPK yang menurut pendapat Romli, harus berjumlah 5 orang dalam menetapkan seorang tersangka.
Chatarina merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “Pasal 21 ayat 1 KPK, pasal itu cukup jelas bahwa tidak ada 1 pasal pun yang menyatakan penetapan tersangka harus dengan 5 orang pimpinan KPK. Lalu apakah harus dengan 5 pimpinan sementara di pasal 39 tertulis bahwa KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari 3 unsur yaitu pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang, tim penasihat, dan pegawai komisi?" tanya Chatarina.
Romli menjawab, dalam penyidikan yang menetapkan status tersangka kepada seseorang, maka keputusan KPK harus melibatkan 5 orang pimpinan. Kemudian, Chatarina kembali mencecar Romli dengan kondisi, apabila salah satu pimpinan KPK ada yang sedang tugas ke luar negeri sehingga berhalangan.
“"Harus 5 orang, sesuai aturan itu kalau tidak 5 orang itu tidak benar. Kalau saya yang menilai itu saja pendapat saya. Tidak ada solusi selain ditunda," kata Romli.
Namun, Chatarina belum puas dengan jawaban Romli. Dia kembali menanyakan apabila ada situasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika KPK dibatasi waktu untuk segera menentukan status tersangka seseorang. Romli pun menjawab bahwa UU tidak bisa menjangkau semua teknis kejadian yang ada, sehingga diperlukan peraturan pimpinan KPK.
“UU tidak mungkin menjangkau semua teknis tadi. Di situ yang saya katakan pimpinan harus bisa menafsirkan jadi tidak bertabrakan. Cara paling aman pakai SOP atau apa peraturan pimpinan," ujar Romli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved